Pengertian Asuransi

Pengertian asuransi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan yang didalamnya terdapat perjanjian antara dua pihak yaitu pihak yang berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain yang berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat atau dengan kata lain pengertian asuransi adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan kepada nasabah sesudah terjadi kecelakaan itu yang besarannya biasanya sepuluh juta rupiah.

Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, dan atau bisnis di mana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan, dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian tidak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan, atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah diasuransikan juga biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Ini juga masih ada dalam lingkup pengertian asuransi.

Perihal asuransi diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Lembaga atau badan yang menyalurkan risiko disebut tertanggung atau nasabah, dan badan yang menerima risiko disebut penanggung atau perusahaan asuransi. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan, ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut premi. Pemilihan pembayaran premi ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa yang akan datang, premi ini mencakup biaya administratif dan keuntungan di kemudian hari.

Bisnis Asuransi pun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya pada Bab 9 Pasal 246, sedangkan dalam penerapannya perusahaan-perusahaan asuransi bernaung di bawah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia).

Pertanggungan atau asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian asuransi. Hal-hal lain perihal penolakan asuransi, ilmu aktuaria, keuntungan investasi asuransi, perusahaan asuransi terbaik, dan tips asuransi akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel